RPP Pendidkan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 8 SMP/MTs Revisi 2017

http://rpprevisi2018.blogspot.com
RPP Pendidkan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 8 SMP/MTs Revisi 2017
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Sekolah : SMPN
Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : VIII/ Ganjil
Tema : Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Tahun Pelajaran : 2018 / 2019
Alokasi Waktu : 5 Pertemuan ( 3 x 5 = 15 JP)


A. Kompetensi Inti
KI- 1 Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
KI- 2 Menunjukan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
KI- 3 Memahami dan Menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
KI- 4 Mengolah, menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori

B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)
Kompetensi Dasar (KD)
1.1 Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas konsensus nasional Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
2.1 Mengembangkan sikap yang mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
3.1 Menelaah Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
4.1 Menyaji hasil telaah nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dalam kehidupan sehari-hari.

Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)
1.1.1 Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas atas konsensus nasional Pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa.
1.1.2 Menyadari kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
2.1.1 Berperilaku tenggang rasa sebagai wujud kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
2.1.2 Berperilaku peduli sebagai wujud kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
2.1.3 Berperilaku tanggung jawab sebagai wujud kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
2.1.4 Bekerjasama dalam masyarakat sebagai wujud kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
3.1.1 Menjelaskan arti kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
3.1.2 Mendeskripsikan makna Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.
3.1.3 Menguraikan pentingnya Kedudukan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara
4.1.1 Memerankan sikap tenggang rasa, peduli, tanggung jawab, dan bekerjasama sebagai wujud meneladani tokoh-tokoh Pendiri Negara.
4.1.2 Menyajikan hasil laporan menelaah sikap teladan tokoh pendiri negara dalam kedudukan dan fungsinya pada perumusan Pancasila.
4.1.3 Melakukan gagasan nilai teladan tokoh pendiri negara dalam kedudukan dan fungsinya pada perumusan Pancasila.

Baca Juga
RPP Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP / MTs Revisi 2017
RPP Matematika Kelas 7 SMP / MTs Revisi 2017

C. Tujuan Pembelajaran
Melalui kegiatan pembelajaran menggunakan model Discovery Learning yang dipadukan dengan metode Diskusi dan Kajian Dokumen Historis peserta didik di harapkan mampu Mensyukuri bangsa Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Menjelaskan Kedudukan, fungsi, dan arti penting Pancasila sebagai Dasar negara dan pandangan hidup bangsa, Menjelaskan Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar negara dan pandangan hidup bangsa, serta mampu Membiasakan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar negara dan pandangan hidup bangsa dan Memerankan sikap tenggang rasa, peduli, tanggung jawab, dan bekerjasama sebagai wujud meneladani tokoh-tokoh Pendiri Negara dengan rasa rasa ingin tahu, tanggung jawab, displin selama proses pembelajaran, bersikap jujur, percaya diri dan pantang menyerah, serta memiliki sikap responsif (berpikir kritis) dan proaktif (kreatif), serta mampu berkomukasi dan bekerjasama dengan baik

D. Materi Pembelajaran
1. Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.
Secara umum, fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai sebagai berikut.
a. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila.
b. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia Pancasila sebagai pribadi Bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas Bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.
c. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.
d. Pancasila sebagai perjanjian luhur Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945.
e. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
f. Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
g. Pancasila sebagai moral pembangunan.
2. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
a. Pancasila sebagai Dasar negara
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan Dan Rumusan Dalam Penulisan/Pembacaan/ Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

b. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila dijadikan dasar untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

c. arti Penting Pancasila sebagai Dasar negara dan Pandangan Hidup
Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, jadilah Pancasila ideologi negara.
Sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam peri kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

3. Menyadari pentingnya Kedudukan dan Fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara
Butir-butir nilai Pancasila dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, mempertahankan Pancasila dapat dilakukan dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari- hari di manapun berada.

Baca Juga
RPP Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Kelas 7 SMP/MTs Revisi 2017
RPP Bahasa Inggris Kelas 8 SMP/MTs Revisi 2017

E. Metode Pembelajaran
1. Pendekatan : Scientific Learning
2. Model Pembelajaran : Discovery Learning (Pembelajaran Penemuan)
3. Metode Pembelajaran : Ceramah, Diskusi, Kajian Dokumen Historis

F. Media, Alat dan Bahan Pembelajaran
1. Worksheet atau lembar kerja (siswa)
2. lembar penilaian
3. Bahan tayang (Slide Power point)
4. Laptop/Komputer
5. Whiteboard
6. Spidol

G. Sumber Belajar :
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Buku Siswa Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Buku Guru Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Modul/bahan ajar,
4. Internet
5. Sumber relevan lainnya


H. Langkah-langkah Pembelajaran
  • Kegiatan Pendahuluan
  • Kegiatan Inti
  • Kegiatan Penutup

I. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik Penilaian

a. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
1) Tes Tertulis
a) Pilihan ganda
b) Uraian/esai
2) Tes Lisan
b. Penilaian Kompetensi Keterampilan
1) Proyek, pengamatan, wawancara’
Mempelajari buku teks dan sumber lain tentang materi pokok
Menyimak tayangan/demo tentang materi pokok
Menyelesaikan tugas yang berkaitan dengan pengamatan dan eksplorasi
2) Portofolio / unjuk kerja
Laporan tertulis individu/ kelompok
3) Produk,
2. Instrumen Penilaian
Terlampir


3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
a. Remedial

  • Remedial dapat diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai KKM maupun kepada peserta didik yang sudah melampui KKM. Remidial terdiri atas dua bagian : remedial karena belum mencapai KKM dan remedial karena belum mencapai Kompetensi Dasar
  • Guru memberi semangat kepada peserta didik yang belum mencapai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal). Guru akan memberikan tugas bagi peserta didik yang belum mencapai KKM (Kriterian Ketuntasan Minimal).
b. Pengayaan
  • Pengayaan diberikan untuk menambah wawasan peserta didik mengenai materi pembelajaran yang dapat diberikan kepada peserta didik yang telah tuntas mencapai KKM atau mencapai Kompetensi Dasar.
  • Pengayaan dapat ditagihkan atau tidak ditagihkan, sesuai kesepakatan dengan peserta didik.
  • Direncanakan berdasarkan IPK atau materi pembelajaran yang membutuhkan pengembangan lebih luas.

……………, 16 Juli 2018

Mengetahui
Kepala SMPN/S                                  Guru Mata Pelajaran

…………………………………… …………………………………….
NIP/NRK.                                         NIP/NRK.


Baca juga

RPP Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP / MTs Revisi 2017
RPP Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas 8 SMP/MTs Revisi 2017
RPP Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 7 SMP/MTs Revisi 2017

Belum ada Komentar untuk "RPP Pendidkan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 8 SMP/MTs Revisi 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel